Jasa Raharja dan Pihak Terkait Bahas Kebijakan Santunan Selektif untuk Korban Laka Lantas
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi melihat Jasa Raharja berperan sebagai pelaksana jaminan sosial.
“Sehingga pemberian santunan dengan pengecualian perlu dipertimbangkan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari UGM Prof Marcus Priyo Gunarto mendukung penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap penyebab korban kecelakaan lalu lintas.
Menurut Prof Marcus, selalu ada unsur peran pemerintah dalam suatu kebijakan sehingga timbulnya korban sehingga wajar pemerintah juga memberikan santunan.
“Namun, perlu ada penjelasan yang memberikan pembeda atas besaran santunan dengan ukuran yang jelas,” kata Prof Marcus.
Acara tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi DJSN Indra Budi Sumantoro, jajaran Direksi IFG, Pantro Pander Silitonga dan Rizal Ariansyah, Komisaris dan Direksi Jasa Raharja.
Selain itu juga hadir Direktur Utama Asabri (Persero) Wahyu Suparyono, Deputi Bidang Kepatuhan dan Hukum BPJS Ketenagakerjaan Suirwan, Deputi Bidang Kebijakan Pelayanan Program BPJS Ketenagakerjaan Woro Ariyandini, dan perwakilan PT Taspen.
Selain itu, turut hadir pula Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono, Pakar Transportasi Felix Iryantomo, Azas Tigor Nainggolan, Ki Darmaningtyas.
Jasa Raharja bersama pihak terkait membahas kebijakan santunan selektif untuk korban laka lantas melalui FGD yang digelar pada Rabu (7/8)
- Minibus Bawa Penumpang Siswa Kecelakaan Tunggal di Manado, 2 Orang Meninggal
- Bus Harapan Jaya Hantam Pantat Truk di Tol Batang, Begini Kondisinya
- Perusahaan yang Menerapkan ESG Punya Nilai Tambah Bagi Investor
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 939,3 Juta ke Ahli Waris Pilot Selandia Baru
- Jasa Raharja: Sinergi jadi Kunci Pelayanan Angkutan Penyeberangan yang Berkeselamatan
- Pengamat Menilai Pembelian BBM Subsidi Tidak Boleh Dibatasi, Ini Alasannya