Jasa Raharja-Kejagung Gelar FGD Risiko Penyimpangan Dana Pertanggungan Wajib Korban Lakalantas

Jasa Raharja-Kejagung Gelar FGD Risiko Penyimpangan Dana Pertanggungan Wajib Korban Lakalantas
Jasa Raharja bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas risiko penyimpangan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan yang merugikan keuangan negara dan perekonomian masyarakat pada Rabu (27/3). Foto: Dokumentasi Jasa Raharja

jpnn.com, JAKARTA - Jasa Raharja bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas risiko penyimpangan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan yang merugikan keuangan negara dan perekonomian masyarakat pada Rabu (27/3).

Sejumlah pemateri hadir dalam FGD yang berlangsung di Ballroom Kantor Pusat Jasa Raharja, yakni Koordinator D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sumurung P. Simaremare, dan Ahli Ekonomi UGM & Komisaris Independen Jasa Raharja Rimawan Pradiptyo.

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid itu, diikuti para peserta yang terdiri dari, antara lain Dewan Komisaris dan Direksi Jasa Raharja, Staf Legal IFG, Dirut PT Jasaraharja Putera, Kepala Unit Kerja Kantor Pusat, dan seluruh Kepala Cabang Jasa Raharja.

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan menyampaikan FGD tersebut dilakanakan guna menambah wawasan terkait beberapa isu risiko hukum dan keuangan.

“Khususnya terhadap penugasan perusahaan menjalankan program perlindungan dasar Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964,” kata Harwan Muldidarmawan dalam keterangan yang diterima, Senin (1/4).

Dalam diskusi ini, sejumlah topik penting dibahas, salah satunya peningkatan pemahaman tentang risiko-risiko yang mungkin timbul terkait manajemen dana pertanggungan wajib.

“Dana ini menjadi fokus utama dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan,” terang Harwan.

Diskusi juga mencakup pemahaman lebih lanjut tentang bagaimana keuangan negara dan perekonomian masyarakat terpengaruh oleh potensi penyimpangan dana pertanggungan jika tidak dikelola dengan baik.

Jasa Raharsa bersama Kejagung gelar FGD membahas risiko penyimpangan dana pertanggungan wajib korban lakalantas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News