Jasa Raharja-Kejagung Gelar FGD Risiko Penyimpangan Dana Pertanggungan Wajib Korban Lakalantas

Jasa Raharja-Kejagung Gelar FGD Risiko Penyimpangan Dana Pertanggungan Wajib Korban Lakalantas
Jasa Raharja bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas risiko penyimpangan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan yang merugikan keuangan negara dan perekonomian masyarakat pada Rabu (27/3). Foto: Dokumentasi Jasa Raharja

Hal ini penting untuk memastikan bahwa sistem perlindungan yang ada beroperasi dengan efektif dan transparan, serta untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan bagi semua pihak terlibat.

Tidak hanya itu, diskusi juga membahas upaya-upaya yang dapat dilakukan secara bersama-sama antara Jasa Raharja, Kejagung, dan pihak terkait lainnya untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap dana pertanggungan wajib ini.

“Langkah-langkah proaktif diperlukan untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efisien dan sesuai dengan tujuannya yang mulia, yaitu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat,” ungkap Harwan. (mrk/jpnn)

Jasa Raharsa bersama Kejagung gelar FGD membahas risiko penyimpangan dana pertanggungan wajib korban lakalantas


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News