Jasa Raharja Naikkan Santunan Kecelakaan
Selasa, 15 Mei 2012 – 10:39 WIB

Jasa Raharja Naikkan Santunan Kecelakaan
Direktur Utama Jasa Raharja, Diding S. Anwar mengatakan, pihaknya mengupayakan agar besaran santunan asuransi yang diterima korban maupun ahli waris lebih signifikan dibanding aturan yang berlaku sekarang. ”Biaya pengobatan memang mengalami kenaikan dari biaya rawat inap, rawat jalan, konsultasi dokter, dan obat-obatan. Kami ingin menyesuaikan dengan kenaikan itu," jelasnya.
Namun demikian, kenaikan besaran santunan harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dan DPR. Dia menargetkan, proses pengajuan hingga dikeluarkannya persetujuan bisa selesai 2012 ini.
Kalau pengajuan itu sudah disetujui, nantinya korban meninggal dengan angkutan darat, laut, dan penyeberangan akan mendapatkan santunan antara Rp 40 juta hingga Rp 50 juta dari sebelumnya Rp 25 juta. Santunan untuk pengobatan juga diharapkan naik 100 persen dari sekarang yang Rp 10 juta per orang.
Kenaikan santunan akan diikuti dengan kenaikan premi. Namun kenaikan itu relatif kecil dan tidak memberatkan karena hanya sekitar 15 persen. Premi yang terendah saat ini adalah untuk sepeda motor Rp 32 ribu per tahun melalui sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan jalan raya. (dri)
BANDUNG – Besaran santunan yang diberikan PT Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas sudah saatnya dinaikkan. Pasalnya, santunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang