Jasa Raharja Salurkan Santunan kepada Korban Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang

Jasa Raharja Salurkan Santunan kepada Korban Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang
Jasa Raharja bergerak cepat menyalurkan kecelakaan maut yang terjadi di Tol Cipularang KM 92 arah Jakarta pada Senin 11 November 2024. Foto: dok Jasa Raharja

Sebagaimana ketentuan yang ada, korban luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.

Korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. 

Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. 

Sekadar informasi, kecelakaan di Tol Cipularang KM 92,2 arah Jakarta ini terjadi sekitar pukul 15.15 WIB.

Kecelakaan beruntun tersebut melibatkan satu truk dan 17 kendaraan roda empat. Akibat musibah ini, satu orang anak meninggal dunia dan 28 orang luka, yang enam di antaranya juga merupakan anak-anak.(mcr10/jpnn)

Jasa Raharja bergerak cepat menyalurkan kecelakaan maut yang terjadi di Tol Cipularang KM 92 arah Jakarta pada Senin 11 November 2024


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News