Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kendaraan Dinas Bakamla
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas, yang melibatkan kendaraan dinas Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada Sabtu, (30/7).
Seluruh korban terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada masing-masing ahli waris korban yang sah sebesar Rp 50 juta.
“Sementara untuk korban luka, kami menerbitkan surat jaminan sebesar Rp 20 juta kepada rumah sakit tempat korban dirawat," ujar Dewi setelah menyerahkan santunan tersebut, Minggu, (31/7).
Dewi mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati saat berkendara.
“Kami menyampaikan turut berduka cita atas musibah tersebut. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan,” harap Dewi.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan lalu lintas antara Toyota Fortuner yang merupakan kendaraan dinas Bakamla dengan truk tronton di Jalan Tol Semarang-Solo KM 483+500 jalur A, tepatnya di Desa Brajan, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.
Akibat musibah tersebut, tiga orang meninggal dunia.(chi/jpnn)
Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada masing-masing ahli waris korban yang sah sebesar Rp 50 juta.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Jasa Raharja Sampaikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Beruntun di Semarang
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- Mensos Gus Ipul Pantau Kebutuhan Pengungsi Erupsi Lewotobi, Bantuan Terus Bergulir
- Jasa Raharja Salurkan Santunan kepada Korban Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang
- Asuransi Kitabisa Salurkan Santunan bagi Keluarga Penyadap Getah Pinus
- Ahli Waris Korban Erupsi Lewotobi Dapat Santunan Rp 135 Juta