Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kendaraan Dinas Bakamla
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas, yang melibatkan kendaraan dinas Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada Sabtu, (30/7).
Seluruh korban terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada masing-masing ahli waris korban yang sah sebesar Rp 50 juta.
“Sementara untuk korban luka, kami menerbitkan surat jaminan sebesar Rp 20 juta kepada rumah sakit tempat korban dirawat," ujar Dewi setelah menyerahkan santunan tersebut, Minggu, (31/7).
Dewi mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati saat berkendara.
“Kami menyampaikan turut berduka cita atas musibah tersebut. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan,” harap Dewi.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan lalu lintas antara Toyota Fortuner yang merupakan kendaraan dinas Bakamla dengan truk tronton di Jalan Tol Semarang-Solo KM 483+500 jalur A, tepatnya di Desa Brajan, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.
Akibat musibah tersebut, tiga orang meninggal dunia.(chi/jpnn)
Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada masing-masing ahli waris korban yang sah sebesar Rp 50 juta.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Respons Cepat, Jasa Raharja Beri Santunan kepada Korban Kecelakaan Kru TV One
- Pengobatan Korban Tabrak Lari Truk Kontainer di Tangerang Dijamin Jasa Raharja
- Jasa Raharja & Lemhannas Bahas Sinergi Peningkatan Nilai Kebangsaan
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Bakamla Kembali Usir Kapal China yang Masuk Laut Natuna Utara
- Akses Gerbang SDN 1 Petir Ditutup dengan Tumpukan Batu, Kok Bisa?