Jasa Raharja Tak Keluarkan Santunan Laka Lantas Lenteng Agung, Ini Sebabnya

Rivan menjelaskan bahwa kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan contoh maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur, korban kecelakaan yang terbukti mabuk.
"Korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor," ungkap Rivan.
Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.
“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insideninsiden serupa di masa mendatang,” kata Rivan.(mcr10/jpnn)
Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi dan menyampaikan rasa prihatin atas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Pantau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Patroli Rutin untuk Pemudik Lebaran 2025
- Hari Ini Puncak Arus Mudik di Riau, Kombes Taufiq Punya Pesan Penting untuk Pemudik
- Mudik 2025: Jasa Marga Ungkap Titik Kepadatan di Jalur Tol
- Mudik Lebaran 2025, Jasaraharja Putera Hadirkan JRP Aman untuk Perlindungan Perjalanan
- Jasa Raharja Mantapkan Persiapan Untuk Hadapi Idulfitri & Umumkan Mudik Gratis
- Kecelakaan Lalu Lintas Marak, Ning Lia: Berikan Sanksi Kepada Perusahaan Nakal