Jasa Raharja Tak Keluarkan Santunan Laka Lantas Lenteng Agung, Ini Sebabnya
Rivan menjelaskan bahwa kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan contoh maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur, korban kecelakaan yang terbukti mabuk.
"Korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor," ungkap Rivan.
Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.
“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insideninsiden serupa di masa mendatang,” kata Rivan.(mcr10/jpnn)
Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi dan menyampaikan rasa prihatin atas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Jasa Raharja Sampaikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Beruntun di Semarang
- Jasa Raharja Salurkan Santunan kepada Korban Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang
- Selamat, Jasa Raharja Raih Penghargaan Indonesia Best Insurance Awards 2024
- Respons Cepat, Jasa Raharja Beri Santunan kepada Korban Kecelakaan Kru TV One
- Pengobatan Korban Tabrak Lari Truk Kontainer di Tangerang Dijamin Jasa Raharja
- Jasa Raharja & Lemhannas Bahas Sinergi Peningkatan Nilai Kebangsaan