Jasa Raharja Usul Naikkan Biaya Santunan
Senin, 09 Mei 2011 – 16:40 WIB

Jasa Raharja Usul Naikkan Biaya Santunan
SURABAYA - PT Jasa Raharja (Persero) mengusulkan kenaikan biaya santunan kepada korban kecelakaan hingga dua kali lipat. BUMN asuransi itu bakal mengajukan perubahaan itu kepada Menteri Keuangan.
"Kita ingin besarnya santunan bisa naik dua kali lipat, terutama pada klaim biaya rawat. Usul ini akan dibawa ke Menteri Keuangan, karena penetapan pembayaran santunan lewat Peraturan Menteri Keuangan," ungkap Dirut Jasa Raharja Diding S. Anwar saat di Surabaya.
Berdasarkan Peraturan Menkeu yang berlaku saat ini, santunan untuk korban meninggal mencapai Rp25 juta, korban luka-luka Rp10 juta, cacat tetap 25 juta, dan biaya rawat maksimal Rp25 juta. Sementara, korban yang tidak punya ahli waris, dibayarkan penggantian penguburan Rp2 juta.
Diding mengatakan, khusus untuk biaya rawat sangat mendesak dinaikkan karena biaya rawat di rumah sakit kini juga terus meningkat. "Harga obat kan terus naik," ujarnya.
SURABAYA - PT Jasa Raharja (Persero) mengusulkan kenaikan biaya santunan kepada korban kecelakaan hingga dua kali lipat. BUMN asuransi itu bakal
BERITA TERKAIT
- Soal Keluhan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bilang Begini
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis