Jasa Raharja Usul Naikkan Biaya Santunan
Senin, 09 Mei 2011 – 16:40 WIB
SURABAYA - PT Jasa Raharja (Persero) mengusulkan kenaikan biaya santunan kepada korban kecelakaan hingga dua kali lipat. BUMN asuransi itu bakal mengajukan perubahaan itu kepada Menteri Keuangan.
"Kita ingin besarnya santunan bisa naik dua kali lipat, terutama pada klaim biaya rawat. Usul ini akan dibawa ke Menteri Keuangan, karena penetapan pembayaran santunan lewat Peraturan Menteri Keuangan," ungkap Dirut Jasa Raharja Diding S. Anwar saat di Surabaya.
Berdasarkan Peraturan Menkeu yang berlaku saat ini, santunan untuk korban meninggal mencapai Rp25 juta, korban luka-luka Rp10 juta, cacat tetap 25 juta, dan biaya rawat maksimal Rp25 juta. Sementara, korban yang tidak punya ahli waris, dibayarkan penggantian penguburan Rp2 juta.
Diding mengatakan, khusus untuk biaya rawat sangat mendesak dinaikkan karena biaya rawat di rumah sakit kini juga terus meningkat. "Harga obat kan terus naik," ujarnya.
SURABAYA - PT Jasa Raharja (Persero) mengusulkan kenaikan biaya santunan kepada korban kecelakaan hingga dua kali lipat. BUMN asuransi itu bakal
BERITA TERKAIT
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
- Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital