Jasa Titipan Jadi Modus Penyelundupan Narkoba

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polresta Bandara, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan methamphetamine dan ekstasi melalui mekanisme barang bawan penumpang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 15 Agustus 2019 lalu.
Sebanyak 5.092 gram methamphetamine dan 13.917 butir ekstasi dari 5 kasus yang keseluruhannya dilakukan dengan modus barang penumpang berhasil diamankan dan proses hukum telah dijatuhkan.
Tersangka berjumlah 16 orang dengan 11 orang warga negara Indonesia dan 5 orang warga negara asing ditetapkan menjadi pelaku dalam seluruh upaya penyelundupan tersebut.
BACA JUGA: Bea Cukai Banyuwangi Awasi Pembongkaran Alutsista US Army
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang menjelaskan, modus penyelundupan pada umumnya masih sama seperti kasus yang lalu.
Yakni, disembunyikan dengan cara ditelan (swallowed), disembunyikan dengan cara dimasukkan ke dalam tubuh (inserted), dan disimpan pada dinding koper atau kemasan barang bawaan lainnya.
“Modus seperti ditelan, dimasukkan ke dalam tubuh atau disimpan dalam dinding koper sudah menjadi modus operandi yang biasa dilakukan pelaku penyelundupan. Tentu modus seperti itu tidak akan luput dari pengawasan kami,” tutur Erwin.
Namun, yang menjadi perhatian pada kasus kali ini ialah disembunyikannya narkotika di kotak kemasan kosmetik barang bawaan penumpang yang diperuntukkan sebagai barang jasa titipan.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polresta Bandara, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan methamphetamine dan ekstasi melalui mekanisme barang bawan penumpang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok