Jasad Bocah 7 Tahun Akhirnya Ditemukan
jpnn.com - PURWAKARTA - Bocah asal Kabupaten Sumedang yang dikabarkan tenggelam di sungai Citarum dekat pompa air PJT II, akhirnya ditemukan. Pencarian korban dilakukan Satuan Polair Polres Purwakarta dibantu warga setempat.
Kamis (1/5) sekitar pukul 19.30 WIB, dibantu warga, Polair berhasil menemukan jasad bocah asal Kabupaten Sumedang. Tepatnya di sungai Citarum, sekitar pompa air PJT II Kampung Cilulumpang Desa Jatimekar Kecamatan Jatiluhur.
"Sekitar pukul 19.30 WIB di sungai Citarum pompa air PJT II kampung Cilulumpang Desa Jatimekar Kecamatan Jatiluhur. Korban atas nama Pujangga Triyatna atau Rian, berusia 7 tahun," jelas Kanit Gakkum Polair Polres Purwakarta, Suryadi, seperti dilansir Pasundan Ekspres (JPNN Grup), Minggu (4/5).
Rian yang merupakan warga Kampung Cipicung Desa Sukatani Kecamatan Tanjung Kerta Kabupaten Sumedang. Sebelumnya ia dikabarkan tenggelam pada Rabu (30/4) sore. Jasad Rian baru ditemukan Kamis malam di lokasi kejadian.
"Dalam keadaan meninggal dunia. Ciri-ciri korban memakai celana jeans panjang warna hitam dan kaos hitam," imbuhnya.
Setelah ditemukan korban kemudian dibawa langsung ke rumahnya di Sumedang. Untuk penanganan lebih lanjut, kejadian tersebut masih ditangani Satuan Polisi Air Polres Purwakarta.
"Korban saat ini langsung dibawa ke rumah duka. Kejadiannya sedang ditangani Sat Polair Polres Purwakarta," pungkasnya. (sei/din)
PURWAKARTA - Bocah asal Kabupaten Sumedang yang dikabarkan tenggelam di sungai Citarum dekat pompa air PJT II, akhirnya ditemukan. Pencarian korban
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mulai 4 Februari, 80 Puskesmas di Kota Bandung Siap Layani MCU Gratis
- Kapal Tanker Bawa Minyak Sawit Mentah Terdampar di Pamekasan, 6 ABK Dievakuasi
- Gelar Aksi Damai, Guru Honorer R2-R3 Minta Pemprov Banten Menyelesaikan Formasi PPPK
- 1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka
- Info dari Sekda Soal Pembayaran THR 2024 Guru PAI Lombok Tengah
- AKBP Ruri Ingatkan Personel Jaga Nama Baik Polri dan Jangan Lakukan Pelanggaran