Jasad Nelayan Korban Diterkam Buaya Belum Ditemukan

Sesuai Undang-undang Pencarian dan Pertolongan (SAR) No. 29 Tahun 2014 pasal 34, operasi SAR dilaksanakan paling lama tujuh hari.
“Batas paling lama pencarian kita (Tim SAR) dilakukan tujuh hari saja, selanjutnya akan dilakukan pemantauan mengingat tidak ada tanda-tanda keberadaan korban. Namun saat dalam masa pemantaun apabila ada laporan indikasi keberadaan korban, maka operasi SAR dapat dibuka kembali”, terang Hery.
Seperti diwartakan, pada Selasa (9/6), Basarnas Palembang menerima laporan bahwa ada satu orang nelayan atas nama Yant, laki-laki, usia 30 tahun yang dilaporkan hilang saat mencuci kerang di sungai Alangan Tikus seberang pelabuhan Tanjung Api api Banyuasin.
Kronologis kejadiannya, bermula saat korban (Yanto) bersama empat orang keluarganya yang sama-sama mencari kerang hari Selasa itu sekitar pukul 17.00 WIB melakukan kegiatan mencuci kerang hasil tangkapan mereka.
BACA JUGA: Mbak YL Kuras Isi Kolam Ikan Orang di Malam Hari, Cuma Pakai Sarung, nih Hasilnya
Namun tiba-tiba muncul seekor buaya yang kemudian langsung menyerang korban sehingga mengakibatkan korban jatuh ke sungai dan hilang seketika. (ktr-1)
Pencarian nelayan korban diterkam dimakan buaya di sungai Bungin Pulau Alangan Tikus, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, hingga Senin (15/6) belum membuahkan hasil.
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
- Arus Mudik Jalintim di Banyuasin Lancar, AKBP Ruri Sebut Berkat Penerapan SKB Ini
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar