Jasad Prabangsa Dibungkus Plastik Sampah
Rabu, 27 Mei 2009 – 10:47 WIB
Dari hitung-hitungan kasar. Perjalanan mobil proses pemuangan mayat itu dari Bangli ke Padangbai memakan waktu sekitar 29 menit. Nah, dari tepi pantai, Susrama bersama delapan anak buahnya menyewa jukung, untuk membuang jasad almarhum di laut dalam. Disebut begitu, dari bibir pantai, perjalanan yang ditempuh, berkisar 40 menit. Sebelum akhirnya pada 16 Februari, jasad korban ditemukan dalam kondisi menggenaskan di Teluk Bungsil, perairan yang menghubungkan Padangbai dan Nusa Penida.
Jadi, berdasarkan keterangan awal para tersangka, bisa jadi pasal yang akan disangkakan pada Susrama adalah pasal 340, pembunuhan berencana. Sesuai prediksi Kapolda. "Jelas memang terlihat ada perencanaan. Sebab para tersangka menjemput korban lebih dahulu, baru dieksekusi," tandasnya. Dengan begitu, kata dia, ancaman hukuman pun bisa seumur hidup atau mati, atau 20 tahun pidana penjara.
Di bagian lain, kepada awak media, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar mengatakan, pihak penyidik masih memandang perlu untuk menahan Susrama terpisah dengan tersangka lain. Tujuannya, agar para tersangka tidak saling mempengaruhi, dalam memberikan keterangan. Selain itu juga, penyidik masih memandang perlu, agar Susrama yang ditahan di Brimob, tidak diijinkan untuk dijenguk lebih dahulu.
PDIP Pecat Susrama, Tak Bakal Dilantik
DENPASAR - Sumpah tutup mulut tujuh keturunan hanya bertahan tiga bulan lebih. Dua tersangka yang tidak lain anak buah otak pembunuhan pembunuhan
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB