Jasin-Haryono Ancam Tak Penuhi Panggilan
Selasa, 29 September 2009 – 22:04 WIB

Jasin-Haryono Ancam Tak Penuhi Panggilan
JAKARTA- Pemikiran untuk tak memenuhi panggilan kepolisian mulai muncul di benak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin dan Haryono Umar. Pemicunya, keduanya sampai sekarang tak tahu akan jadi saksi kasus apa terhadap permasalahan hukum yang kini membelit rekan mereka, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Awalnya tuduhannya suap, terus ganti penyalahgunaan wewenang. Sekarang suap lagi. Harusnya mereka (kepolisian) konsisten. Tak bisa asal-asalan, sekarang serba nggak jelas," kata anggota tim pengacara KPK, Ahmad Rifa'i, Selasa (29/9).
Ditambahkan, pemikiran tersebut kini tengah dibahas menyusul adanya pemanggilan Jasin da Haryono untuk kasus Bibit pada 1 Oktober. "Kalau tak jelas, kita akan ambil keputusan datang atau tidak," tambahnya lagi.
Hal lain yang kini menjadi pertanyaan besar adalah, soal penolakan penyidik menyerahkan salinan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Bibit maupun Chandra.
Sesuai Pasal 72 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemberian salinan BAP adalah hak tersangka selepas diperiksa penyidik.
JAKARTA- Pemikiran untuk tak memenuhi panggilan kepolisian mulai muncul di benak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin dan Haryono
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin