Jasin: Pejabat Ingin KPK Berumur Pendek
Selasa, 02 Agustus 2011 – 17:07 WIB
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin tidak memberikan pernyataan yang tegas terkait munculnya desakan pembubaran KPK. Melalui pesan singkat, Selasa (2/8), Jasin mengatakan, baik tidaknya gagasan tersebut biarlah masyarakat yang menilainya.
"Apakah masyarakat mau kembali ke zaman Jahiliah (pesta pora uang negara/korupsi) atau ingin negara yang bersih dari korupsi," kata Jasin, yang namanya juga disebut oleh Nazaruddin pernah bertemu dengannya.
Dia menuturkan, KPK dalam hal ini hanya pelaksana undang-undang, tak bisa minta umur panjang. "Jika legislatif dan pemerintah menghendaki KPK dibatasi umurnya karena membahayakan kepentingannya," tambahnya.
Jasin menyebut contoh lembaga pemberantasan korupsi di negara-negara lain. Untuk ICAC (KPK Hongkong) masa tugasnya 46 tahun, MACC (KPK di Malaysia) umurnya 44 tahun, NACC (KPK di Thailand) umurnya sudah 40 tahun. "Itu karena masyarakat di negara itu masih membutuhkan KPK-nya memberantas korupsi," tukasnya.
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin tidak memberikan pernyataan yang tegas terkait munculnya desakan pembubaran KPK.
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang