'Jatah Bolos' PNS jadi 50 Hari
Kamis, 15 Oktober 2009 – 20:28 WIB
JAKARTA - Para pegawai negeri sipil (PNS) jangan senang dulu karena mendapatkan tunjangan kinerja atau renumerasi. Sebab, hal itu akan dibarengi dengan memperketat aturan main bagi PNS. Pemerintah tengah membahas revisi PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS termasuk sanksi-sanksi yang bisa diterapkan. Bagi PNS yang bolos di atas 30 hari selama setahun, diberi sanksi disiplin berat berupa penurunan jabatan, sedangkan yang bolos lebih dari 50 hari langsung diberhentikan dan dipecat dengan tidak hormat.
Menurut Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) bidang Sumber Daya Mineral (SDM) Aparatur Ramli Naibaho, revisi PP yang saat ini tengah digodok di Departemen Hukum dan HAM berisi pasal-pasal tentang disiplin pegawai termasuk sanksi-sanksinya. "Nanti bukan hanya yang bolos saja dipotong tunjangan kinerjanya, yang datang terlambat ikut dipotong juga," ujar Ramli yang dihubungi JPNN, Kamis (15/10).
Baca Juga:
Diuraikannya, sanksi baru yang disiapkan antara lain jika dalam setahun PNS tidak masuk tanpa alasan selama lima hari, PNS yang bersangkutan langsung dikenakan sanksi disiplin ringan berupa pemotongan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi PNS yang bolos lebih dari 15 hari selama setahun, langsung dikenai tindakan disiplin berupa penurunan pangkat.
Baca Juga:
BERITA TERKAIT
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri