Jatah Dewan Dipangkas Separoh
Sabtu, 26 Desember 2009 – 12:50 WIB
LUWUK -- Dalam RAPBD Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, tahun 2010, biaya perjalanan dinas DPRD setempat mencapai angka Rp3,3 miliar. Namun, usulan dana untuk para wakil rakyat itu tidak disetujui seluruhnya. Hasil pembahasan internal dewan akhirnya hanya disepakati Rp1,7 miliar, atau hampir separoh dari dana yang diusulkan.
Angggota DPRD Kabupaten Banggai, Jufri R Diko mengatakan, dalam pembahasan akhir, DPRD Banggai menetapkan anggaran untuk sekretariat dewan dikurangi dari angka yang diusulkan. Dia pun memprotes pemberitaan di Luwuk Post yang masih menyebutkan anggaran perjalanan dinas dewan masih menyebut angka Rp3,3 miliar. Dia minta, mestinya media massa juga memberitakan angka akhir yang sudah disepakati.
Baca Juga:
"Mestinya angka hasil pembahasan yang diberitakan, kalau masih rencana anggaran sedangkan sudah ada hasil yang ditetapkan, itu sudah basih jika diberitakan sekarang ini," tutur Jufri mengingatkan. Dia mengatakan, pemangkasan anggaran perjalanan dinas itu diputuskan dengan pertimbangan untuk rasionalisasi.
Tidak hanya pos perjalanan dinas yang dipangkas. Menurut Jufri yang dibenarkan sejumlah anggota dewan yang lain, anggaran makan minum dewan juga dipangkas. Hanya saja, dia tidak menyebutkan detil besaran pemangkasan yang dimaksudkan itu. "Yang jelas untuk perjalanan dan makan minum pada pos sekretariat DPRD itu sudah dikurangi," tuturnya.(far/sam/jpnn)
LUWUK -- Dalam RAPBD Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, tahun 2010, biaya perjalanan dinas DPRD setempat mencapai angka Rp3,3 miliar. Namun, usulan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- 3 Paslon Adu Gagasan di Debat Ketiga Pilgub Sumsel
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- Polres OKU Timur Musnahkan 35,74 Kilogram Ganja Kering
- Susun Renstra 2025-2029, Diskominfo Tangsel Libatkan Publik
- Kecelakaan Truk Aki Rem Blong di Turunan Silayur Semarang, Dua Orang Meninggal Dunia
- Diduga Rem Blong, Truk Tronton Menghantam Warung dan Sepeda Motor, Sadis