Jatah Kepala Daerah Harus Lewat APBD
Sebagai Insentif Hasil Penarikan Pajak dan Retribusi Daerah
Sabtu, 22 Januari 2011 – 05:05 WIB
JAKARTA - Upah pungut untuk para kepala daerah memang sudah tidak dilarang. Meski demikian, para kepala daerah masih tetap bisa memperoleh penghasilan tambahan dari insentif hasil penarikan pajak dan retribusi daerah.
Direktur Pelaksanaan dan Pertangungjawaban Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Bambang Pamungkas, menegaskan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi upah pungut. Meski demikian, ada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memungkinkan kepala daerah menerima insentif dari hasil penarikan pajak dan retribusi di daerah.
Baca Juga:
Bambang juga mengatakan, kini sudah ada PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah. Dalam PP itu, kepala daerah tidak sembarangan bisa mengambil uang hasil pajak dan retribusi daerah.
"PP 69 Tahun 2010 jika dilihat ada amanahnya, kepala daerah dapat diberikan insentif. Tapi jika kita coba lihat apakah itu sama dengan upah pungut" Itu berbeda. Insentif ini berkaitan dengan kinerja dan pembagiannya berbeda antardaerah. Insentif sesuai kemampuan daerah. Ini dilakukan untuk memberikan apresiasi terhadap kinerja," kata Bambang di kantor Kemendagri, Jumat (21/1).
JAKARTA - Upah pungut untuk para kepala daerah memang sudah tidak dilarang. Meski demikian, para kepala daerah masih tetap bisa memperoleh penghasilan
BERITA TERKAIT
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak