Jatah Mobil Wawan untuk Anggota DPRD Banten Disita KPK
Senin, 10 Februari 2014 – 20:07 WIB

Jatah Mobil Wawan untuk Anggota DPRD Banten Disita KPK
Sebelumnya, pengacara Wawan, TB Sukatma membenarkan kliennya memberikan mobil untuk anggota DPRD Banten. Namun pemberian hanya sebuah pinjaman.
Sukatma menjelaskan, mobil-mobil yang dipinjamkan kepada anggota dewan itu belum atas nama dan tidak atas nama anggota dewan. Mobil-mobil itu, kata dia, atas nama kliennnya dan perusahaan milik Wawan yakni PT Bali Pasific Pragama.
Namun Sukatma membantah bahwa pemberian mobil itu merupakan bagian dari komitmen anggota DPRD untuk membantu Wawan terkait pengurusan APBD. (gil/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Honda CRV dari anggota DPRD Banten Media Warman. Penyitaan dilakukan setelah dia menyerahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana