Jatah Mobil Wawan untuk Anggota DPRD Banten Disita KPK

Jatah Mobil Wawan untuk Anggota DPRD Banten Disita KPK
Jatah Mobil Wawan untuk Anggota DPRD Banten Disita KPK

Sebelumnya, pengacara Wawan, TB Sukatma membenarkan kliennya memberikan mobil untuk anggota DPRD Banten. Namun pemberian hanya sebuah pinjaman.

Sukatma menjelaskan, mobil-mobil yang dipinjamkan kepada anggota dewan itu belum atas nama dan tidak atas nama anggota dewan. Mobil-mobil itu, kata dia, atas nama kliennnya dan perusahaan milik Wawan yakni PT Bali Pasific Pragama.

Namun Sukatma membantah bahwa pemberian mobil itu merupakan bagian dari komitmen anggota DPRD untuk membantu Wawan terkait pengurusan APBD. (gil/jpnn)


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Honda CRV dari anggota DPRD Banten Media Warman. Penyitaan dilakukan setelah dia menyerahkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News