Jatah Pajak Bupati Enam Kali Gaji
Minggu, 02 Januari 2011 – 11:22 WIB
MALANG-Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah bakal ‘menikmati’ uang pajak secara berjamaah. Sebab Pemkab Malang akan memberlakukan PP 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah serta Retribusi Daerah. Tahun 2010 Pemkab Malang menerima insentif pajak Rp 1,2 miliar atau lima persen dari total penerimaan pajak daerah. Karena Pemkab penerimaannya di bawah Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), maka Bupati paling tinggi akan menerima enam kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Menurut Willem, gaji yang diterima Bupati setiap bulan mencapai Rp 4,9 juta (take home pay). “Sedangkan Wabup dan Sekda sedikit dibawahnya, kita tengah mengkaji kemungkinan penerimaan 2010 bisa dibagikan,” jelas Willem.
Dalam PP tersebut, instansi pelaksana pemungut pajak akan mendapat insentif tiga sampai lima persen dari rencana penerimaan pajak dan retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak dan retribusi. Bupati, Wakil BUpati serta Sekretaris Daerah juga bakal menerima jatah yang sama.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemkab Malang Willem P. Salamena mengatakan, aturan baru itu diperkirakan akan diberlakukan untuk pajak daerah tahun 2010. Sesuai Pasal 7 PP tesebut, besarnya pembayaran insentif dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya.
Baca Juga:
MALANG-Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah bakal ‘menikmati’ uang pajak secara berjamaah. Sebab Pemkab Malang akan memberlakukan
BERITA TERKAIT
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah