Jatah Pajak Bupati Enam Kali Gaji
Minggu, 02 Januari 2011 – 11:22 WIB
Penyuka mobil klasik itu melanjutkan, selain untuk para pimpinan daerah itu, insentif akan diberikan kepada petugas pemungut pajak. Dalam hal ini, menurut Willem, insentif bakal dibagikan kepada sekitar 150 orang staff DPPKA. “Peraturan daerahnya sudah ada, baru turun sehingga bisa diberlakukan,” tegas Willem.
Baca Juga:
Willem pernah menjelaskan, penerimaan pajak daerah Kabupaten Malang pada tahun 2011 direncanakan Rp 35,625 miliar. Sehingga bila dipersentase, maka lima persen dari angka itu sekitar Rp 1,7 miliar. Sesuai aturan, lima persen dari penerimaan pajak daerah merupakan insentif yang diberikan kepada pemungut pajak dan instansi pelaksana yang tercantum dalam PP 69.
Selama ini, Pemkab Malang baru menerima insentif dari sektor PBB yang disebut upah pungut. Besarnya sekitar Rp 6,7 miliar dan yang diberikan adalah lima persen dari penerimaan upah pungut tersebut. “Ya kalau diberlakukan kita memang akan ambil bagian yang besar yakni lima persen,” ungkapnya.(ary)
MALANG-Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah bakal ‘menikmati’ uang pajak secara berjamaah. Sebab Pemkab Malang akan memberlakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak