Jatah Pemda 30% CPNS, 70% PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Instansi pusat dan daerah sudah bisa mempersiapkan usulan formasi CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang akan direkrut tahun ini.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Mudzakir mengatakan, menyampaikan usulan kebutuhan formasi ASN tahun ini, instansi berpedoman pada surat Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019 bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Mengenai jadwal pendaftaran, hingga kemarin belum ditetapkan. Sambil menunggu instansi menyiapkan usulan kebutuhannya, Kemenpan menyiapkan prosedur dan tahapan jadwalnya.
"Masih dalam persiapan, nanti akan diinfokan jadwal pendaftarannya," ujarnya kepada Jawa Pos.
Dalam menyusun kebutuhan CPNS yang akan direkrut tahun ini, instansi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam (APBD) dengan prinsip zero growth atau pertumbuhan nol persen. "Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar," imbuhnya.
BACA JUGA: THR PNS Gapok dan Tunjangan, Ada Gaji ke-13, Honorer K2 Dapat Apa?
Untuk jabatan pelaksana, kata dia, harus berpedoman pada peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana. Kemudian untuk jabatan fungsional, diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.
Dalam menyampaikan usulan kebutuhan, lanjutnya, pemerintah daerah harus berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing.
Mudzakir menyebutkan, untuk pemda, alokasi rekrutmen CPNS hanya 30 persen dan 70 persen sisanya untuk PPPK.
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat