Jatah Penghulu Masih Kabur
Kamis, 07 Agustus 2014 – 02:05 WIB
GUNUNGPUTRI – Pemberlakuan peraturan pemerintah (PP) Nomer 48 Tahun 2014, pengganti peraturan pemerintah Nomer 47 tentang tarif pencatatan nikah di luar KUA dan di luar jam kerja dinilai belum optimal.
Pasalnya, PP yang menetapkan tarif Rp 600 ribu itu belum jelas sistematisnya. Pemberlakuauan tarif itu dimaksudkan untuk meminimalisir gratifikasi yang selalu dituduhkan kepada penghulu, karena dikhawatirkan penghulu akan mendapatkan bagian. Namun sejak diberlakukan pada Jumat (10/7) lalu, penghulu belum mengetahui bagaiman sistem pembagiannya.
Baca Juga:
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sopri Effendi mengatakan, mekanisme yang ada di PP belum dapat dipahami. Soal pembagian uang ke penghulu seperti apa dan berapa pun ia tidak mengetahuinya.
Baca Juga:
GUNUNGPUTRI – Pemberlakuan peraturan pemerintah (PP) Nomer 48 Tahun 2014, pengganti peraturan pemerintah Nomer 47 tentang tarif pencatatan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS