Jatah Penghulu Masih Kabur
Kamis, 07 Agustus 2014 – 02:05 WIB
Sedangkan penghulu, kata dia, dilarang keras menerima uang transport, bahkan bingkisan saat menikahkan di luar KUA dan diluar jam kerja. Dengan begitu, mereka mempertanyakan bagaiman kesejahteraan penghulu nantinya. Ongkos dan biaya yang didapat tidak sebanding dengan uang yang dikeluarkan saat menuju lokasi pernikahan.
“Misalnya, di kantor ini penghulu ada dua, kalau sepi masih bisa di handle berdua, tapi kalau ramai semua staf kami kerahkan. Saya saja rumah jauh, punya kendaraan, untuk menuju lokasi pernikahan mengeluarkan uang tidak sedikit, tapi kalau menerima dari pengantin nanti kena sanksi satu tahun penjara,” katanya.
Menurutnya, isi dari PP yang dikeluarkan Kemenag itu akan ada rincian bagaiaman mekanisme yang semstinya, di Bandung nanti pun dikaji ulang. Isi dari PP akan dijabarkan lewat audiensi dengan seluruh penghulu.
“Konon katanya akan ada pembagian, penghulu itu dapet berapa dan dapatnya itu setiap berapa bulan, apakah setiap bulan atau pertiga bulan, saya juga belum tahu,” pungkasnya.(rp4/b)
GUNUNGPUTRI – Pemberlakuan peraturan pemerintah (PP) Nomer 48 Tahun 2014, pengganti peraturan pemerintah Nomer 47 tentang tarif pencatatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS