Jatah Rp 650 juta Untuk Alex Noerdin Disita KPK
Rabu, 03 Agustus 2011 – 23:03 WIB
JAKARTA - PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk yang menjadi kontraktor proyek wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, ternyata menyediakan dana Rp 650 juta yang sedianya akan diberikan ke Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Sayangnya, uang itu terlanjur disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum diserahkan.
Uang untuk Alex itu terungkap saat Dirut PT DGI Tbk Dudung Purwadi, bersaksi bagi M El Idris di Pmngadilan tindak Pidana Korupsi (Tipkior), Rabu (3/8). Uang Rp 650 juta yang disediakan PT DGI itu berawal ketika Alex menghubungu Dudung agar kontraktor proyek wisma atlet SEA Games tersebut membantu pembangunan venue sejumlah cabang olahraga yang belum tuntas.
Dudung mengungkapkan, sebenarnya Alex tidak meminta uang. "Tapi biasalah untuk cadangan. Jaga-jaga buat pejabat," kata Dudung.
Namun ternyata uang yang sudah dicadangkan itu tak sampai ke tangan Alex Noerdin. "Uangnya disimpan, tapi sekarang terlanjur disita KPK," papar Dudung.
JAKARTA - PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk yang menjadi kontraktor proyek wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, ternyata menyediakan dana
BERITA TERKAIT
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas