Jatah Rp 650 juta Untuk Alex Noerdin Disita KPK
Rabu, 03 Agustus 2011 – 23:03 WIB

Jatah Rp 650 juta Untuk Alex Noerdin Disita KPK
JAKARTA - PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk yang menjadi kontraktor proyek wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, ternyata menyediakan dana Rp 650 juta yang sedianya akan diberikan ke Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Sayangnya, uang itu terlanjur disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum diserahkan.
Uang untuk Alex itu terungkap saat Dirut PT DGI Tbk Dudung Purwadi, bersaksi bagi M El Idris di Pmngadilan tindak Pidana Korupsi (Tipkior), Rabu (3/8). Uang Rp 650 juta yang disediakan PT DGI itu berawal ketika Alex menghubungu Dudung agar kontraktor proyek wisma atlet SEA Games tersebut membantu pembangunan venue sejumlah cabang olahraga yang belum tuntas.
Dudung mengungkapkan, sebenarnya Alex tidak meminta uang. "Tapi biasalah untuk cadangan. Jaga-jaga buat pejabat," kata Dudung.
Namun ternyata uang yang sudah dicadangkan itu tak sampai ke tangan Alex Noerdin. "Uangnya disimpan, tapi sekarang terlanjur disita KPK," papar Dudung.
JAKARTA - PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk yang menjadi kontraktor proyek wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, ternyata menyediakan dana
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga Imbau Pengusaha Mencairkan THR Lebih Cepat
- Honorer Calon PPPK 2024 Bisa Bernapas Lega, Sesuai Jadwal Semula
- Pak Bupati Sodorkan Solusi Polemik Pengangkatan PPPK 2024
- Bukan Hanya soal Pengangkatan PPPK 2024, tetapi Honorer Tidak Turun ke Jalan
- Kabar Gembira soal Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Kali Ini Percepatan
- Kantor PTPN I Digeledah Terkait Dugaan Korupsi PG Asembagoes, Manajemen Tegaskan Hal ini