Jatah Rp 650 juta Untuk Alex Noerdin Disita KPK
Rabu, 03 Agustus 2011 – 23:03 WIB

Jatah Rp 650 juta Untuk Alex Noerdin Disita KPK
Direktur Keuangan PT DGI, Laurensius Teguh Khasanto Tan menguatkan kesaksian Dudung tentang uang untuk Alex Noerdin. "Atas permintaan Pak Dudung, pengeluaran itu dicatat untuk pembelian material," ucap Laurensius.
Sebelumnya, nama Alex Noerdin juga disebut dalam surat dakwaan atas Idris ataupun Mindo Rosalina Manulang. Alex Noerdin disebut mendapat jatah 2,5 persen sebagai fee dari kontrak Rp 191,6 miliar yang dikantongi PT DGI.(gel/ara/jpnn)
JAKARTA - PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk yang menjadi kontraktor proyek wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, ternyata menyediakan dana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung