Jatah Rp 650 juta Untuk Alex Noerdin Disita KPK

Jatah Rp 650 juta Untuk Alex Noerdin Disita KPK
Jatah Rp 650 juta Untuk Alex Noerdin Disita KPK
Direktur Keuangan PT DGI, Laurensius Teguh Khasanto Tan menguatkan kesaksian Dudung tentang uang untuk Alex Noerdin. "Atas permintaan Pak Dudung, pengeluaran itu dicatat untuk pembelian material," ucap Laurensius.

Sebelumnya, nama Alex Noerdin juga disebut dalam surat dakwaan atas Idris ataupun Mindo Rosalina Manulang. Alex Noerdin disebut mendapat jatah 2,5 persen sebagai fee dari kontrak Rp 191,6 miliar yang dikantongi PT DGI.(gel/ara/jpnn)

JAKARTA - PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk yang menjadi kontraktor proyek wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, ternyata menyediakan dana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News