Jatah RSBI Bisa Dialihkan ke Sekolah Rusak
Rabu, 09 Januari 2013 – 23:33 WIB
JAKARTA - Pemerintah dituntut bisa memanfaatkan anggaran subsidi untuk eks RSBI, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan pembatalan Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas yang mengatur sekolah RSBI. Selain itu kata dia, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permen)nomor 44 tahun 2012 yang mengatur soal pungutan dan sumbangan juga tidak diberlakukan lagi. Pungutan dimaksud Permen itu jelas berkaitan dengan sumbangan bulanan, dan pungutan pertama masuk.
Peneliti Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Siti Juliantari mengatakan, keputusan MK itu secara otomatis menghapuskan segara bentuk program dan kebijakan yang berkaitan RSBI. Termasuk yang berkaitan dengan anggaran dari pusat dan pungutan di sekolah -sekolah RSBI.
Baca Juga:
"Harusnya mulai tahun ajaran baru tidak boleh ada pungutan lagi. Karena pembatalan pengaturan RSBI diikuti pembatalan semua program yang terkait RSBI," tegas Siti dikonfirmasi JPNN di Jakarta, Rabu (9/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah dituntut bisa memanfaatkan anggaran subsidi untuk eks RSBI, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan
BERITA TERKAIT
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University