Jatah RSBI Bisa Dialihkan ke Sekolah Rusak
Rabu, 09 Januari 2013 – 23:33 WIB

Jatah RSBI Bisa Dialihkan ke Sekolah Rusak
JAKARTA - Pemerintah dituntut bisa memanfaatkan anggaran subsidi untuk eks RSBI, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan pembatalan Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas yang mengatur sekolah RSBI. Selain itu kata dia, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permen)nomor 44 tahun 2012 yang mengatur soal pungutan dan sumbangan juga tidak diberlakukan lagi. Pungutan dimaksud Permen itu jelas berkaitan dengan sumbangan bulanan, dan pungutan pertama masuk.
Peneliti Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Siti Juliantari mengatakan, keputusan MK itu secara otomatis menghapuskan segara bentuk program dan kebijakan yang berkaitan RSBI. Termasuk yang berkaitan dengan anggaran dari pusat dan pungutan di sekolah -sekolah RSBI.
Baca Juga:
"Harusnya mulai tahun ajaran baru tidak boleh ada pungutan lagi. Karena pembatalan pengaturan RSBI diikuti pembatalan semua program yang terkait RSBI," tegas Siti dikonfirmasi JPNN di Jakarta, Rabu (9/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah dituntut bisa memanfaatkan anggaran subsidi untuk eks RSBI, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral