Jatah untuk PPPK dan PNS Sama, Oh Enaknya jadi ASN

Jatah untuk PPPK dan PNS Sama, Oh Enaknya jadi ASN
ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BIAK – Para PNS dan PPPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, mendapatkan tunjangan beras.

Pada 2025, Pemkab Biak Numfor mengalokasikan anggaran senilai Rp16,8 miliar untuk pemenuhan belanja tunjangan beras PNS dan PPPK.

Anggaran tersebut untuk membeli beras di Perum Bulog setempat.

"Belanja beras untuk kebutuhan 5.000-an Aparatur Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) per bulan mencapai Rp1,4 miliar," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor Gunadi di Biak, Minggu (2/2).

Mengenai jenis beras yang disediakan Bulog Biak bagi kebutuhan PNS dan PPPK, lanjut Gunadi, ialah jenis beras medium.

Sedangkan untuk penetapan harga beras untuk PNS dan PPPK Kabupaten Biak Numfor, kata Gunadi, berdasarkan keputusan kepala Badan Pangan Nasional kepada Perum Bulog seharga Rp12.348 per kg.

Gunadi mengatakan, pihak Pemkab Biak Numfor setiap bulan membayar beras kebutuhan PNS dan PPPK kepada pihak Perum Bulog sebagai penyedia kebutuhan beras pegawai negeri.

"Pemkab Biak Numfor membayar tunjangan beras untuk ASN-PPPK sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah melalui Badan Pangan Nasional," katanya.

Perlu diketahui bahwa ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, jatahnya sama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News