Jatah untuk PPPK dan PNS Sama, Oh Enaknya jadi ASN

Jatah untuk PPPK dan PNS Sama, Oh Enaknya jadi ASN
ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Hanya saja ketika terjadi perubahan harga beras, lanjut Gunadi, pihak Pemkab Biak Numfor sering terlambat mendapat informasi di awal tahun sehingga harus membayar kekurangan dari selisih harga beras ketika terjadi kenaikan.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.

Dalam peraturan tersebut dirincikan bahwa tunjangan beras yang diberikan kepada PNS per bulannya yakni sebanyak 10 kg. (antara/jpnn)

Perlu diketahui bahwa ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, jatahnya sama.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News