Jatah untuk PPPK dan PNS Sama, Oh Enaknya jadi ASN
Senin, 03 Februari 2025 – 09:22 WIB

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Hanya saja ketika terjadi perubahan harga beras, lanjut Gunadi, pihak Pemkab Biak Numfor sering terlambat mendapat informasi di awal tahun sehingga harus membayar kekurangan dari selisih harga beras ketika terjadi kenaikan.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.
Dalam peraturan tersebut dirincikan bahwa tunjangan beras yang diberikan kepada PNS per bulannya yakni sebanyak 10 kg. (antara/jpnn)
Perlu diketahui bahwa ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, jatahnya sama.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Pemda Gercep soal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Kepala BKN yang Menyerahkan SK
- Gegara Cipratan Air, ASN Banyuasin Adu Jotos dengan Seorang Pria, Lihat!
- Soal TPP PPPK, Ratu Dewa: Saya Berkomitmen Mencairkannya Awal Mei 2025
- 5 Berita Terpopuler: Tuntutan Demo Honorer, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bersifat Wajib, Ada Hal yang Tak Lazim
- Menanti Hasil Demo Honorer Hari Ini di Istana Negara, Jangan PPPK Paruh Waktu
- Soal Lokasi Penempatan, Calon Guru PPPK 2024 Enggak Usah Khawatir