Jatam Sulteng Desak Perusahaan Lakukan Reklamasi di Bekas Tambang Nikel

Jatam Sulteng Desak Perusahaan Lakukan Reklamasi di Bekas Tambang Nikel
Lokasi pertambanga nikel PT Graha Mining Utama (GMU) di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulteng, Senin (7/4/2025). Foto: Jatam Sulteng

“Pemerintah harus tegas untuk mencabut IUP, perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi pascatambang,” kata Moh Taufik.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memastikan tidak akan segan mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) korporasi yang tidak melakukan kewajiban rehabilitasi lahan oleh pemilik izin.

“Soal IPPKH tambang, secara tegas saya katakan saya berani pak, saya tidak ada masalah," ujar Menhut Raja Antoni dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (21/11).

Jawaban itu diberikan sebagai respons dari pertanyaan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem Rajiv terkait keberanian mencabut IPPKH yang dimiliki oleh pihak yang tidak berkomitmen dalam program penghijauan kembali atau reboisasi.

Terkait hal itu, Menhut mengatakan selama data tersedia maka Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam melakukan penindakan.(fri/jpnn)

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendesak pihak perusahaan segera melakukan reklamasi pascatambang, khususnya tambang nikel di Morowali dan Morowali Utara.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News