Jateng di Rumah Saja, Boleh Tidak Pergi ke Pasar?
jpnn.com, BANJARNEGARA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerbitkan Surat edaran nomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II melalui Gerakan "Jateng di Rumah Saja" pada 6-7 Februari 2021.
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jateng, akan mengizinkan pasar untuk tetap buka selama pelaksanaan Gerakan "Jateng di Rumah Saja", dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Pasar diizinkan untuk tetap buka selama mematuhi protokol kesehatan yang ketat," kata Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono di Banjarnegara, Kamis (4/2).
Bupati mengatakan pihaknya mendukung Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah tersebut.
"Namun demikian pasar diizinkan tetap buka guna menggerakkan perekonomian rakyat dan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Dengan demikian kami mendukung gerakan Jateng di Rumah Saja dengan memanfaatkan kearifan lokal. Jadi yang ingin buka toko silakan, yang tidak buka juga silakan," katanya.
Namun bupati mengingatkan warga untuk tetap disiplin pakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.
Bupati juga mengajak seluruh aparat untuk meningkatkan sosialisasi mengenai protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat di wilayah setempat.
Kendati demikian, bupati juga meminta aparat untuk bijak dalam menerapkan aturan dan dapat melayani masyarakat dengan cara persuasif.
Ganjar Pranowo akan memberlakukan Gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6-7 Februari 2021.
- Anggap ASN di Boyolali Tak Netral, Tim Pengawal Demokrasi Somasi Plt BKN
- Perihal Dukungan Prabowo-Jokowi untuk Luthfi-Yasin, Pengamat Singgung Keberlanjutan Program Pemerintah di Jateng
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Prabowo Rekomendasikan Luthfi-Taj Yasin untuk Jateng Lebih Maju
- Uji Coba Makan Bergizi Gratis Sasar 3 Daerah Miskin di Jateng, Anggaran Rp 2,25 Miliar
- Revitalisasi Rumah Kemasan Jateng, Nana Sudjana: Upaya Tingkatkan Layanan UMKM