Jatim Dapat Jatah 73 Sisa Kuota Haji

jpnn.com - SURABAYA – Kementerian Agama Jatim memastikan ada sisa kuota 73 kursi bagi calon jamaah haji (CJH) Jatim. Sisa tersebut muncul karena ada CJH yang batal berangkat dengan berbagai alasan.
Sesuai dengan ketentuan, mereka yang berhak memakai sisa kuota itu adalah CJH yang sudah lansia. Yakni, berumur 76 tahun ke atas.
Kabid Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jatim H M. Sakur menuturkan, kriteria tersebut sebenarnya belum final. Pihaknya masih menunggu surat dari Kemenag pusat. Apakah akan diberikan kepada CJH lansia atau ada syarat lain.
’’Sekarang masih menunggu surat. Insya Allah dikirim Senin (hari ini, Red). Sampai sekarang belum bisa berandai-andai syaratnya apa,” katanya.
Menurut Sakur, meski surat belum turun, dirinya memastikan sisa kuota diperuntukkan usia lanjut. ’’Karena ini memang program lansia. Mendaftar tahun berapa pun, asal sebelum Desember 2013, berpeluang berangkat,’’ ungkapnya.
Sakur mengatakan, jika surat dari Kemenag pusat turun, pihaknya segera menyosialisasikannya kepada semua kepala bidang haji seluruh kabupaten dan kota se-Jatim. Mereka akan mendapat informasi terkait dengan teknis pelaksanaannya.
Dia menuturkan, besaran sisa kuota itu ditentukan Kemenag pusat setelah berakhirnya masa pelunasan biaya pemberangkatan ibadah haji (BPIH).
Tahun ini kuota 27.323 CJH untuk Jatim masih sisa sehingga dikembalikan ke Jakarta. Kemudian Kemenag pusat menyatakan Jatim masih sisa kuota 73 kursi.
SURABAYA – Kementerian Agama Jatim memastikan ada sisa kuota 73 kursi bagi calon jamaah haji (CJH) Jatim. Sisa tersebut muncul karena
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka