Jatim Dapat Jatah 73 Sisa Kuota Haji
jpnn.com - SURABAYA – Kementerian Agama Jatim memastikan ada sisa kuota 73 kursi bagi calon jamaah haji (CJH) Jatim. Sisa tersebut muncul karena ada CJH yang batal berangkat dengan berbagai alasan.
Sesuai dengan ketentuan, mereka yang berhak memakai sisa kuota itu adalah CJH yang sudah lansia. Yakni, berumur 76 tahun ke atas.
Kabid Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jatim H M. Sakur menuturkan, kriteria tersebut sebenarnya belum final. Pihaknya masih menunggu surat dari Kemenag pusat. Apakah akan diberikan kepada CJH lansia atau ada syarat lain.
’’Sekarang masih menunggu surat. Insya Allah dikirim Senin (hari ini, Red). Sampai sekarang belum bisa berandai-andai syaratnya apa,” katanya.
Menurut Sakur, meski surat belum turun, dirinya memastikan sisa kuota diperuntukkan usia lanjut. ’’Karena ini memang program lansia. Mendaftar tahun berapa pun, asal sebelum Desember 2013, berpeluang berangkat,’’ ungkapnya.
Sakur mengatakan, jika surat dari Kemenag pusat turun, pihaknya segera menyosialisasikannya kepada semua kepala bidang haji seluruh kabupaten dan kota se-Jatim. Mereka akan mendapat informasi terkait dengan teknis pelaksanaannya.
Dia menuturkan, besaran sisa kuota itu ditentukan Kemenag pusat setelah berakhirnya masa pelunasan biaya pemberangkatan ibadah haji (BPIH).
Tahun ini kuota 27.323 CJH untuk Jatim masih sisa sehingga dikembalikan ke Jakarta. Kemudian Kemenag pusat menyatakan Jatim masih sisa kuota 73 kursi.
SURABAYA – Kementerian Agama Jatim memastikan ada sisa kuota 73 kursi bagi calon jamaah haji (CJH) Jatim. Sisa tersebut muncul karena
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!