Jatim Indag Card Mudahkan Pelaku Usaha Urus Legalitas
jpnn.com, SURABAYA - Bank Jatim menerbitkan Jatim Indag Card dengan menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim.
Selain untuk transaksi perbankan, kartu itu berfungsi sebagai identitas bagi pelaku usaha aktif dan terdaftar di Disperindag Jatim.
Kepala Disperindag Jatim M. Ardi Prasetiawan mengatakan, penerbitan kartu tersebut merupakan bagian dari fasilitas yang diberikan kepada pelaku usaha industri kecil dan menengah.
Kartu itu juga memperkuat database disperindag. Salah satunya, memperluas partisipasi pelaku usaha dalam mengikuti kegiatan misi dagang yang setiap tahun bisa berlangsung 12 kali.
’’Selama ini kegiatan misi dagang belum terdata secara maksimal, terutama besaran transaksi dan lain-lain. Padahal, tiap bulan kami menyelenggarakan misi dagang,’’ kata Ardi di sela peluncuran Jatim Indag Card di kantor Disperindag Jatim akhir pekan lalu.
Bila tiap misi dagang bisa membawa 50–60 pelaku usaha, setiap tahun sedikitnya ada 600 pelaku usaha yang berpartisipasi dalam kegiatan itu secara bergantian. ’’Selain mengindentifikasi transaksi, kami bisa mengetahui pelaku IKM (industri kecil dan menengah) tersebut aktif atau tidak,’’ jelasnya.
Pada soft launching itu, baru 50 pelaku usaha yang memiliki Jatim Indag Card. Ke depan, pihaknya terus memperluas penetrasi Jatim Indag Card ke seluruh pelaku usaha di Jatim.
Sektor usaha yang bisa mengajukan kartu tersebut juga luas, mulai batik, kerajinan, perdagangan, hingga sektor lain.
Bank Jatim menerbitkan Jatim Indag Card dengan menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim.
- Selamat! 519 Peserta Lulus Pertamina UMK Academy
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- Menkominfo: AI Membantu UMKM di Berbagai Tahap
- Bangun Ekosistem Digital UMKM di Indonesia, Hibank & Mitra Strategis Jalin MoU
- SBM & BRI Berkolaborasi Dukung UMKM Fesyen Tingkatkan Skala Bisnis
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM