Jatim Indag Card Mudahkan Pelaku Usaha Urus Legalitas
Senin, 22 Mei 2017 – 11:32 WIB

Bank Jatim. Foto: JPNN
’’Itu untuk mengakomodasi pelaku usaha dengan size usaha yang sudah bagus, terutama di tingkat kota/kabupaten, bukan di pelosok saja. Dengan menaikkan plafon, kami juga bisa melayani seluruh lapisan UMKM,’’ katanya.
Target penyaluran loan agreement tahun ini sebesar Rp 400 miliar. Hingga April ini, sudah tersalurkan Rp 100 miliar.
Jatim Indag Card juga memudahkan pelaku usaha dalam mengurus legalitas.
Sebab, cukup dengan satu kartu, izin usaha, sarana bertransaksi perbankan, dan syarat pengajuan kredit di Bank Jatim bisa terfasilitasi. (res/c7/sof)
Bank Jatim menerbitkan Jatim Indag Card dengan menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- UMKM Mawar Merah Binaan PT PLN IP UBH Berpartisipasi di Bazar Jakarta Entrepreneur
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Gandeng 900 Petani, UMKM Binaan Pertamina NanasQu Tembus Pasar Ekspor
- Peringati Hari Kartini, Peruri Menggelar Pelatihan UMKM Perempuan di Karawang
- Kemenko PM Uji Publik Standar Pendampingan Usaha lewat Pilar Berdaya Bersama
- LIQUID8 BULKY ID Inovasi Recommerce untuk UMKM Lewat Aplikasi Digital