Jatim Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor? Ah…

jpnn.com, SURABAYA - Kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di sejumlah daerah menjadi bahan hoaks.
Informasi itu tersebar melalui unggahan status Facebook. Bukan itu saja, ada pula pembebasan bea balik nama (BBN) kendaraan.
Dari kabar yang tersebar, masa pemutihan itu cukup lama. Yaitu sejak 1 Agustus hingga 31 Desember 2017.
Tidak sedikit teman pengunggah yang menanyakan kebenaran informasi tersebut. ”Aku diberi tahu teman suami yang kerja di polrestabes,” jawab pengunggah kepada penanya.
Tidak sedikit pula pemilik akun yang ikut menyebarkan informasi itu. Isinya sama. Yaitu, ada pemutihan sejak 1 Agustus hingga 31 Desember 2017. Tapi, di bagian paling atas, ditambahkan tulisan ”info dari grup sebelah”.
Pemilik akun berinisial GU malah menyebutkan bahwa pemutihan itu khusus untuk warga Jawa Timur (Jatim). Hanya, masa berlakunya berbeda, yaitu sejak 1 Agustus sampai 15 Desember 2017.
”Ayo ke samsat terdekat di kota kalian khusus Jawa Timur,” tulisnya dalam posting-an yang diunggah Selasa siang (8/8).
Yang menggelikan, dia menambahkan selebaran berbentuk gambar. Isinya imbauan agar masyarakat pergi ke samsat untuk memanfaatkan masa pembebasan denda bagi penunggak pajak dan biaya administrasi bagi BBN kendaraan.
Kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di sejumlah daerah menjadi bahan hoaks.
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Lutfhi: Berlaku 83 Hari
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Beserta Denda, Catat Batas Waktunya
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Akademisi Sebut Hoaks Hambat Perkembangan Generasi Indonesia Emas 2045
- Minta Pengusutan Hoaks Tendensius ke Kapolri, PP GPA: Jika Dibiarkan Memicu Konflik