Jatim Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor? Ah…
Tapi, jika dibesarkan, gambar informasi tersebut berlogo Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB). Artinya, pengumuman itu ditujukan untuk warga NTB, bukan Jatim. Namun, GU menuliskan bahwa pengumuman tersebut ditujukan untuk warga Jatim.
Gara-gara informasi itu, sejumlah warga sudah mendatangi kantor Samsat Manyar kemarin. Dinas Pendapatan Jatim sampai berkirim surat ke Dinas Komunikasi dan Informatika Jatim untuk mengklarifikasi hal tersebut.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Benny Sampirwanto menegaskan bahwa kabar adanya pemutihan denda PKB di Jatim pada Agustus ini tidak benar.
”Saya sudah tanya langsung, tidak ada. Sepengetahuan saya (pemutihan, Red) di NTB,” tegasnya.
Ditanya kemungkinan adanya pemutihan di Jatim tahun ini, Benny mengaku belum tahu. Menurut dia, penghapusan denda PKB merupakan kebijakan gubernur dengan mempertimbangkan banyak faktor. Jika ada kebijakan seperti itu, Pemprov Jatim akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat.
Dari penelusuran Jawa Pos, sejumlah provinsi memang membuka pemutihan denda PKB. Antara lain Pemprov DKI Jakarta dan NTB.
Untuk warga Jakarta, pemutihan berlaku sejak 17 Juli hingga 31 Agustus 2017. Sedangkan di NTB pemutihan berlaku sejak 1 Agustus sampai 31 Desember 2017. (eko/gun/c9/fat)
Kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di sejumlah daerah menjadi bahan hoaks.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Anggap Pernyataan Budi Arie Hoaks, Tim Pemenangan Pram-Doel Layangkan Somasi
- Jubir Pramono-Rano Pastikan Pernyataan Menkop Budi Arie Hoaks
- Budi Arie Dinilai jadi Korban Hoaks soal Judi Online
- Lawan Hoaks di Indonesia, TikTok Memperkenalkan Fitur Keamanan