Jatim Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor? Ah…

Tapi, jika dibesarkan, gambar informasi tersebut berlogo Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB). Artinya, pengumuman itu ditujukan untuk warga NTB, bukan Jatim. Namun, GU menuliskan bahwa pengumuman tersebut ditujukan untuk warga Jatim.
Gara-gara informasi itu, sejumlah warga sudah mendatangi kantor Samsat Manyar kemarin. Dinas Pendapatan Jatim sampai berkirim surat ke Dinas Komunikasi dan Informatika Jatim untuk mengklarifikasi hal tersebut.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Benny Sampirwanto menegaskan bahwa kabar adanya pemutihan denda PKB di Jatim pada Agustus ini tidak benar.
”Saya sudah tanya langsung, tidak ada. Sepengetahuan saya (pemutihan, Red) di NTB,” tegasnya.
Ditanya kemungkinan adanya pemutihan di Jatim tahun ini, Benny mengaku belum tahu. Menurut dia, penghapusan denda PKB merupakan kebijakan gubernur dengan mempertimbangkan banyak faktor. Jika ada kebijakan seperti itu, Pemprov Jatim akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat.
Dari penelusuran Jawa Pos, sejumlah provinsi memang membuka pemutihan denda PKB. Antara lain Pemprov DKI Jakarta dan NTB.
Untuk warga Jakarta, pemutihan berlaku sejak 17 Juli hingga 31 Agustus 2017. Sedangkan di NTB pemutihan berlaku sejak 1 Agustus sampai 31 Desember 2017. (eko/gun/c9/fat)
Kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di sejumlah daerah menjadi bahan hoaks.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Lutfhi: Berlaku 83 Hari
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Beserta Denda, Catat Batas Waktunya
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Akademisi Sebut Hoaks Hambat Perkembangan Generasi Indonesia Emas 2045
- Minta Pengusutan Hoaks Tendensius ke Kapolri, PP GPA: Jika Dibiarkan Memicu Konflik