Pemprov Jatim Raih Opini WTP Kesebelas Kali dari BPK, Gubernur Khofifah Ucapkan Syukur
jpnn.com, SURABAYA - Pemprov Jawa Timur (Jatim) kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Raihan Pemprov Jatim itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Jatim Tahun Anggaran (TA) 2021.
Pemprov Jatim mendapat opini WTP sudah kesebelas kali. Jatim telah mencatatkan predikat opini WTP tujuh kali berturut-turut.
LHP atas LKPD Pemprov Jatim TA 2021 tersebut diserahkan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Akhsanul Khaq kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung DPRD Jatim pada Rabu (25/5) siang.
Atas capaian tersebut, Gubernur Khofifah menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kerja keras seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim dan seluruh jajaran pemkab dan pemkot di Jatim.
"Atas kerja keras, komitmen, dan berbagai rekomendasi yang disampaikan, kami patut mensyukuri raihan opini WTP untuk LKPD Pemprov Jatim TA 2021," ucap Khofifah.
Walaupun telah mendapatkan predikat WTP, Khofifah tetap menekankan kepada seluruh jajarannya untuk segera menyisir rekomendasi agar segera dilakukan tindak lanjut sesuai arahan dari BPK RI.
"Saya minta agar rekomendasinya bisa disegerakan. Jadi, tugas kami bersama untuk menindaklanjuti rekomendasi yang dicatatkan dalam LHP BPK RI yang diterima hari ini," lanjutnya.
Pemprov Jatim berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian untuk kesebelas kali dari BPK
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025