Jatim Tolak Jadi Terminal Impor Hortikultura
Rabu, 08 Februari 2012 – 16:11 WIB
Seperti diketahui pemerintah merilis beberapa peraturan perkarantinaan yakni Permentan Nomor 88/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Kemudian, Permentan Nomor 89/2011 tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah-buahan dan atau Sayuran Segar. Adapun SK Mentan yang menjadi keberatan adalah SK Peraturan Menteri Nomor 89 Permentan OT 140/12/2011 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pertanian Nomor 37 KPTpak 060/2006 tentang persyaratan teknis dan tindakan tentang karantina tumbuhan untuk pemasukan buah-buahan dan atau sayuran buah segar ke dalam wilayah RI.
Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPR, Firman Subagyo mengatakan seharusnya daerah yang sudah menjadi sentra produk hortikultur tidak dijadikan lagi sebagai tempat masuk produk serupa.
Selain Tanjung Priok, tiga pelabuhan lainnya yang ditunjuk sebagai tempat importasi produk tersebut adalah Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar dan Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.
JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan rencana pemerintah memindahkan terminal impor produk hortikultura
BERITA TERKAIT
- Lion Parcel dan Indah Logistik Bekerja Sama untuk Perkuat Infrastruktur Pengiriman
- Presiden Prabowo Saksikan Serah Terima Kepemimpinan Kaukus ASEAN – ABAC dari Indonesia ke Malaysia
- Netzme Luncurkan Sentra QRIS UMKM di Surakarta
- Prudential Syariah-UIN Syarif Hidayatullah Edukasi Tingkatkan Literasi & Inklusi Keuangan
- Pertamina Optimistis Pengembangan CCS/CCUS Berkontribusi Signifikan Mengurangi Emisi
- PNM Dorong Ekonomi Perbatasan lewat Inovasi Rumput Laut