Jatuh dari Motor, Dua Penjambret Ini Diamuk Warga
Kamis, 02 November 2017 – 09:46 WIB
"Kita langsung melakukan penyidikan dan pengembangan," jelas Kapolsek.
Dalam aksinya, sambung Kapolsek, pelaku tidak menggunakan senjata api. Tetapi membawa senjata tajam. "Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP ancaman hukuman lebih dari lima tahun," tandasnya.
Dari hasil pengembangan, keduanya sudah beraksi di 29 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di seluruh Kota Jambi. Yang menjadi incaran pelaku merupakan perempuan. Mereka mengambil handphone dan tas.
Aksinya itu dilakukan sepanjang 2017. Dalam aksinya, selalu Idham Kholid yang mengemudikan sepeda motor. (pds)
Idham Kholid alias Idham, 27, warga Tanjung Pasir, Danau Teluk dan Musleh Almadani, 24, warga Legok, kini mendekam di balik jeruji besi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pembunuh Wanita yang Ditemukan dalam Lemari di Jambi Tertangkap, Dia Ternyata
- Bos Debt Collector Buronan Polda Jateng Ditangkap di Jambi, Terancam 9 Tahun Bui
- Misteri Mayat Wanita Asal Subang Ditemukan dalam Lemari di Jambi
- Perampok Rp 500 Juta di Jambi Ditangkap Polisi, Modusnya
- Yamaha Nmax Turbo Berhasil Pikat Hati Warga Jambi
- Pertama Kali Digelar di Indonesia, NCFS 2024 Dapat Apresiasi dari PSSI