Jatuh di Depan Markas Koarmabar, Nyawa Jambret Nyaris Melayang
Rabu, 17 Juli 2019 – 22:36 WIB
Warga sekitar yang melihat langsung memukuli korban hingga babak belur. Untungnya polisi cepat datang dan nyawa pelaku selamat.
Baca Juga:
Atas perbuatannya itu, pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara enam tahun. (cuy/jpnn)
Penjambret tersebut beraksi seorang diri dan karena panik dia terjatuh menabrak trotoar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak
- Hendak Pulang ke Rumah, Kalung Ayu Dijambret
- Hp Milik Bule Belanda Raib, Ternyata Dia Pencurinya
- Itu Dua Penjambret yang Menewaskan Mahasiswa UINSA
- Tuh 2 Jambret yang Beraksi di Car Free Day Sudirman Akhirnya Ditangkap
- Wajah Jambret yang Beraksi di CFD Thamrin-Sudirman, Nah, Loh