Jatuh Tempo, Wajib Pajak yang Kebanjiran Diberi Dispensasi
Kamis, 17 Januari 2013 – 09:29 WIB
JAKARTA - Hujan yang terus mengguyur sepanjang hari membuat Jakarta dikepung banjir. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) pun memberikan disepensasi kepada wajib pajak di ibu kota yang kebanjiran dan tidak bisa bepergian untuk membayarkan pajak.
"Wajib pajak yang jatuh tempo hari ini karen tertutupnya akses jalan tergenang air diberikan dispensasi dapat di bayar besok & tidak di kenakan denda," tulis twitter TMC Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Ya, berdasarkan pantauan JPNN, beberapa titik jalan utama di ibu kota terpantau padat. Bahkan beberapa titik sudah tidak bisa dilalui kendaraan lantaran air semakin meninggi.
Beberpa jalan di jantung Jakarta yang berdasarkan twitter TMC Polda Metro tidak bisa dilintasi adalah Jalan. Latuharhari Menteng; jalur lambat dpn Atmajaya Jalan Sudirman; depan Kunci Casablanca, Jalan Kayu Putih (arah ke Kelapa gading) dan masih banyak yang lainnya. (mas/jpnn)
JAKARTA - Hujan yang terus mengguyur sepanjang hari membuat Jakarta dikepung banjir. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) pun memberikan disepensasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS