Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara, Hakim Sebut Kuat Ma'ruf Tidak Sopan
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadi J.
Vonis Kuat Ma'ruf itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso, Selasa (14/2).
Sebelum membacakan vonis, Hakim Anggota Morgan Simanjuntak membacakan hal-hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf.
Pertama, terdakwa Kuat Ma'ruf tidak sopan dalam persidangan.
"Kedua, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan," kata Hakim Morgan.
Ketiga, terdakwa tidak mengakui salah.
"Keempat, memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini," kata hakim.
Kelima, terdakwa Kuat Ma'ruf tidak menyesali perbuatannya.
Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadi J
- Hakim Diminta Lebih Teliti soal Kasus Dugaan Suap Di PN Surabaya
- Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini