Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara, Hakim Sebut Kuat Ma'ruf Tidak Sopan

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadi J.
Vonis Kuat Ma'ruf itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso, Selasa (14/2).
Sebelum membacakan vonis, Hakim Anggota Morgan Simanjuntak membacakan hal-hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf.
Pertama, terdakwa Kuat Ma'ruf tidak sopan dalam persidangan.
"Kedua, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan," kata Hakim Morgan.
Ketiga, terdakwa tidak mengakui salah.
"Keempat, memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini," kata hakim.
Kelima, terdakwa Kuat Ma'ruf tidak menyesali perbuatannya.
Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadi J
- Eks Hakim Heru Hanindyo Klaim Tak Hadir di Surabaya Saat Pembagian Uang Kasus Tannur
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Kesehatan Ted Sioeng Memburuk, Majelis Hakim Kabulkan Pembantaran