Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara, Hakim Sebut Kuat Ma'ruf Tidak Sopan

Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara, Hakim Sebut Kuat Ma'ruf Tidak Sopan
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf. Foto: Ricardo

"Hal meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," kata Hakim Morgan.

Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam perkara ini.

Dia diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo yang terlebih dahulu menjalani sidang vonis, dijatuhi hukuman mati dalam perkara ini.

Adapun Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.

Majelis hakim menilai tidak ada hal meringankan dari perbuatan Sambo dan Putri Candrawathi. (cr3/jpnn)

Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadi J


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News