Jauh-Jauh Kuliah di Amerika, Bacaleg Dianggap Tak Lulus SMA
Kamis, 02 Agustus 2018 – 20:42 WIB
Seluruh ijazah sekolah harus dilampirkan. PSI pun harus merelakan salah satu bacalegnya yang hilang.
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menerangkan bahwa KPU tidak bisa menerima calon dari PSI.
Sebab, ijazah yang dikumpulkan hanya setara kelas 11 SMA. Meski sudah memegang ijazah S1, KPU tetap tidak bisa meloloskan.
"Yang tidak meloloskan bukan KPU. Tapi peraturannya. Karena aturannya mensyaratkan SMA," ujarnya. (sal/c15/git/jpnn)
Bacaleg PSI yang dicoret oleh pihak KPU itu dianggap tidak memiliki ijazah setara SMA.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Real Count KPU DPR RI Dapil Jakarta: Caleg PSI Moncer, Perolehan Suara Once & Pasha Ungu
- Caleg PSI: Anak Tak Berdokumen di Jakarta Perlu Ditangani Lebih Serius
- Kaesang Perkenalkan Caleg Andalan PSI di Jatim VII Sholeh
- Pernyataan Soal Aparat Tidak Netral Dianggap Tendensius dan Terkesan Playing Victim
- Begini Pandangan Denny Tewu Soal Politik Ninja ala Anak Muda PSI
- Jadi Bacaleg di Pemilu 2024, Empat Kades di Bangka Tengah Mengundurkan Diri dari Jabatan