Jauhi Hukuman Mati, Polisi Australia Bantu Indonesia dalam Kasus Kematian Mirna

Jauhi Hukuman Mati, Polisi Australia Bantu Indonesia dalam Kasus Kematian Mirna
Jauhi Hukuman Mati, Polisi Australia Bantu Indonesia dalam Kasus Kematian Mirna

Gugatan pra-peradilan seorang penduduk tetap Australia, yakni Jessica Wongso, yang menjadi tersangka kasus keracunan sianida di Indonesia, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jessica Wongso didakwa dengan pasal pembunuhan berencana terhadap temannya, Mirna Salihin yang berusia 27 tahun, yang meninggal pada bulan Januari tak lama setelah minum kopi yang disebut polisi bercampur dengan sianida.

Jessica kini ditahan, namun pengacaranya berpendapat bahwa penahanan kleinnya oleh polisi, secara hukum tidak sah.

Pada Selasa (1/3), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan pra-peradilan Jessica.

Di lain pihak, Polisi Federal Australia (AFP) turut membantu Pemerintah Indonesia dalam menyelidiki kasus ini, setelah jaksa setempat menyebut tak akan menjatuhi hukuman mati.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) Indonesia Pasal 10, hukuman mati dinyatakan sebagai salah satu jenis sanksi pidana yang bisa kenakan kepada seseorang. Tindak pidana yang bisa dikenai sanksi hukuman mati sendiri diatur dalam pasal 340 KUHPidana yakni tentang pembunuhan berencana.

Mirna dan Jessica belajar bersama di sebuah kampus desain di Sydney, sebelum Mirna kembali tinggal di Jakarta.

Jessica tinggal di Australia – baru-baru ini bekerja untuk Layanan Ambulans NSW - dan kembali ke Jakarta untuk berlibur, hanya beberapa hari sebelum Mirna meninggal.

Gugatan pra-peradilan seorang penduduk tetap Australia, yakni Jessica Wongso, yang menjadi tersangka kasus keracunan sianida di Indonesia, ditolak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News