Jatuhkan Vonis Bebas, Hakim Minta Negara Pulihkan Nama Baik Terdakwa Kasus Hotel Plago
jpnn.com, KUPANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang memvonis bebas para terdakwa dugaan rasuah pemanfaatan aset Pemprov NTT dengan skema bangun guna serah (BGS) atau Build Operate Transfer berupa pembangunan dan pengelolaan Hotel Plago oleh PT. Sarana Investama Manggabar di Pantai Pede, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Para terdakwa ialah Thelma Debora Sonya Bana, Heri Pranyoto, Lydia Chrisanty Sunaryo, dan Bahasili Papan. Mereka dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
"Memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Sarlota Marselina Suek di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (3/4).
Para Terdakwa diadili dalam berkas perkara terpisah. Majelis hakim membacakan putusan bergantian secara berurutan dimulai dari terdakwa Thelma, Heri, Lydia dan Bahasili.
Hakim juga meminta jaksa mengembalikan harkat dan martabat para terdakwa seperti sediakala. Tak hanya itu, seluruh barang bukti yang disita dari para terdakwa harus dikembalikan.
Menanggapi putusan ini, penasihat hukum para terdakwa Khresna Guntrarto menyambut baik putusan majelis hakim. Menurut Khresna, putusan ini sudah tepat dan sesuai ketentuan hukum. Terlebih lagi menjadi angin segar kepastian hukum bagi para investor yang sudah rela mengorbankan uang, waktu, dan tenaga untuk melakukan pembangunan dengan skema bangun guna serah.
"Jangan sampai terjadi lagi kriminalisasi investor dengan skema BGS. Jika terulang, seluruh investor akan kabur dan ragu-ragu untuk membantu proyek pemerintah," kata Khresna. (tan/jpnn)
Hakim membebaskan para terdakwa kasus korupsi dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana