Jauri Hermawanto Nekat Tanam Ganja di Teras Rumah
jpnn.com, BALIKPAPAN - Jauri Hermawanto diringkus jajaran Subdit I Ditreskoba Polda Kalimatan Timur karena menanam ganja di teras rumahnya.
Pria 34 tahun itu diringkus di rumahnya di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Utara, Rabu (23/1).
Dirnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury mengatakan, Jauri menanam ganja menggunakan pot.
“Kami berhasil mengamankan 15 pot tanaman ganja. Usianya (tanaman ganja) ada yang tujuh bulan, lima bulan, dan dua minggu," kata Akhmad di Mapolda Kaltim, Kamis (24/1).
Dia menjelaskan, tidak ada orang yang mengetahui bahwa Jauri menanam ganja.
Bahkan keluarga Jauri pun tidak ada yang mengetahui perbuatan pria 34 tahun tersebut.
"Menurut keluarganya, tanaman ini (ganja) dikira tanaman teh," jelas Akhmad.
Akhmad mengatakan, Jauri dijerat Pasal 111 ayat (2) KHUP Undang-Undang Narkotika.
Jauri Hermawanto diringkus jajaran Subdit I Ditreskoba Polda Kalimatan Timur karena menanam ganja di teras rumahnya.
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- Bea Cukai dan BNNP Musnahkan Barang Bukti Ganja Hasil Penindakan di Cilegon
- Geledah 2 Mobil, Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumbar Menemukan Ratusan Paket Ganja
- Terlibat Bisnis Narkoba Lagi, Samsul Bahri Mantan Narapidana Ini Ditangkap BNN
- Ganja Sebanyak 624 Kg Rencananya Disebar di Sumbar