Jawa dan Bali Bebas PPKM Level 4, Begini Perinciannya
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 yang memuat lanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk Jawa-Bali.
Instruksi itu terbit Selasa (21/9) dan berlaku hingga 4 Oktober.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level empat, tiga, dan dua COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," bunyi Inmendagri 43/2021.
Dari Inmendagri itu diketahui daerah di Jawa dan Bali sudah tidak ada lagi yang berstatus PPKM level empat.
Seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta berstatus level tiga.
Kemudian untuk Provinsi Banten, kabupaten dan kotanya, berada pada level dua dan tiga.
Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak berada pada level dua.
Kota Tangerang, Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang statusnya PPKM level tiga.
Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri yang memuat lanjutan PPKM untuk Jawa-Bali.
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis
- Bina Pemdes Kemendagri Gelar Village Expo & Sabisa Untuk Peringati Hari Desa
- Mendagri Mewanti-wanti Jangan Sampai Seleksi PPPK 2024 Bikin Gaduh
- Mendagri Tito Dukung Sukseskan Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena
- Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR
- Mendagri Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Irigasi di Daerah untuk Swasembada Pangan