Jawa dan Bali Bebas PPKM Level 4, Begini Perinciannya

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 yang memuat lanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk Jawa-Bali.
Instruksi itu terbit Selasa (21/9) dan berlaku hingga 4 Oktober.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level empat, tiga, dan dua COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," bunyi Inmendagri 43/2021.
Dari Inmendagri itu diketahui daerah di Jawa dan Bali sudah tidak ada lagi yang berstatus PPKM level empat.
Seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta berstatus level tiga.
Kemudian untuk Provinsi Banten, kabupaten dan kotanya, berada pada level dua dan tiga.
Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak berada pada level dua.
Kota Tangerang, Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang statusnya PPKM level tiga.
Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri yang memuat lanjutan PPKM untuk Jawa-Bali.
- Percepatan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, BKN Minta Usulan Jangan Mepet
- Perintah Mendagri kepada Pemda terkait Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Jelas
- Mendagri Tito Yakin Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai: Semua Daerah Harus Bergerak
- Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri Berikan Penjelasan, Silakan Disimak
- Mendagri Tito Ungkap Alasan Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
- Sebelum Disetujui Prabowo, Tito Sebut Ibu Kota Negara Masih di Jakarta