Jawab Keluhan Presiden, Fahri Wacanakan Perubahan UU 12/2011
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah melempar wacana mengubah Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Ini disampaikannya agar tidak lagi menjadi keluhan Presiden Joko Widodo yang selama ini yang mengatakan DPR terlalu banyak membuat produk UU.
"Padahal masalahnya justru proposal pembuatan UU itu, 75 persennya berasal dari pemerintah. Tapi, begitu menjadi kinerja, menjadi kinerja DPR. Itu kan nggak fair," kata Fahri di Gedung DPR RI, Jumat (10/11).
Bukan itu saja, lanjut Fahri, yang bikin masalah dalam setiap pembahasan UU itu, kadang-kadang juga pemerintah.
Karena itu, menurut dia lebih baik diubah saja sistem pembahasa UU-nya.
"Caranya adalah, pemerintah tak usah ikut dalam setiap pembahasan, biar itu menjadi tanggungjawab murni DPR. Nah, nanti diujung (pembahasan terakhir), baru dengan pemerintah, dan cukup menyatakan setuju atau tidak setuju. Gitu loh. Pemerintah nggak usah terlibat," sarannya.
Menjawab pertanyaan apakah Pemerintah tidak boleh mengusulkan sebuah UU, menurut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, kalau hanya mengusulkan boleh.
Tapi kalau membahas, biarlah itu menjadi kewenangan utuh dari partai-partai.
Presiden Jokowi mengeluh DPR terlalu banyak membuat produk UU
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan