Jawab Keluhan Presiden, Fahri Wacanakan Perubahan UU 12/2011
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah melempar wacana mengubah Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Ini disampaikannya agar tidak lagi menjadi keluhan Presiden Joko Widodo yang selama ini yang mengatakan DPR terlalu banyak membuat produk UU.
"Padahal masalahnya justru proposal pembuatan UU itu, 75 persennya berasal dari pemerintah. Tapi, begitu menjadi kinerja, menjadi kinerja DPR. Itu kan nggak fair," kata Fahri di Gedung DPR RI, Jumat (10/11).
Bukan itu saja, lanjut Fahri, yang bikin masalah dalam setiap pembahasan UU itu, kadang-kadang juga pemerintah.
Karena itu, menurut dia lebih baik diubah saja sistem pembahasa UU-nya.
"Caranya adalah, pemerintah tak usah ikut dalam setiap pembahasan, biar itu menjadi tanggungjawab murni DPR. Nah, nanti diujung (pembahasan terakhir), baru dengan pemerintah, dan cukup menyatakan setuju atau tidak setuju. Gitu loh. Pemerintah nggak usah terlibat," sarannya.
Menjawab pertanyaan apakah Pemerintah tidak boleh mengusulkan sebuah UU, menurut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, kalau hanya mengusulkan boleh.
Tapi kalau membahas, biarlah itu menjadi kewenangan utuh dari partai-partai.
Presiden Jokowi mengeluh DPR terlalu banyak membuat produk UU
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online