Jawab Keluhan Presiden, Fahri Wacanakan Perubahan UU 12/2011
"Kenapa begitu? Karena partai-partai itu enak, kalau lobi-lobi itu kan dekat dan bisa langsung diselesaikan. Nah nanti pemerintah, Presiden dalam hal ini tidak setuju, dia tolak itu nanti dalam pidato paripurna, sehingga itu nggak jadi," tutupnya.
Untuk diketahui, sebelum ada UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebelumnya adalah UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU ini merupakan peraturan pertama yang mengatur tata cara pembentukan perundang-undangan yang berdasarkan asas peraturan perundang-undangan yang baik.
Namun, karena ada beberapa hal dari isi UU Nomor 10 Tahun 2004 yang perlu di ubah, maka dibuatlah UU Nomor 12 Tahun 2011 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang yang lama.
Alasan dilakukan perubahan pada UU Nomor 10 Tahun 2004 adalah salah satunya tentang hierarki perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Dasar RI 1945 secara limitatif menyebutkan empat peraturan perundang-undangan, yaitu UUD 1945, Undang-Undang, Perpu, dan Peraturan Pemerintah (PP).(adv/jpnn)
Presiden Jokowi mengeluh DPR terlalu banyak membuat produk UU
Redaktur & Reporter : Natalia
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital