Jawab Keluhan Presiden, Fahri Wacanakan Perubahan UU 12/2011

"Kenapa begitu? Karena partai-partai itu enak, kalau lobi-lobi itu kan dekat dan bisa langsung diselesaikan. Nah nanti pemerintah, Presiden dalam hal ini tidak setuju, dia tolak itu nanti dalam pidato paripurna, sehingga itu nggak jadi," tutupnya.
Untuk diketahui, sebelum ada UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebelumnya adalah UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU ini merupakan peraturan pertama yang mengatur tata cara pembentukan perundang-undangan yang berdasarkan asas peraturan perundang-undangan yang baik.
Namun, karena ada beberapa hal dari isi UU Nomor 10 Tahun 2004 yang perlu di ubah, maka dibuatlah UU Nomor 12 Tahun 2011 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang yang lama.
Alasan dilakukan perubahan pada UU Nomor 10 Tahun 2004 adalah salah satunya tentang hierarki perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Dasar RI 1945 secara limitatif menyebutkan empat peraturan perundang-undangan, yaitu UUD 1945, Undang-Undang, Perpu, dan Peraturan Pemerintah (PP).(adv/jpnn)
Presiden Jokowi mengeluh DPR terlalu banyak membuat produk UU
Redaktur & Reporter : Natalia
- Rudi Hartono Bangun: Kebijakan AS Harus Disikapi dengan Hati-Hati
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa