Jawab Keresahan Warga, Plt Bupati PPU Pastikan Patok Batas KIPP IKN Tidak Asal Pasang
Minggu, 12 Juni 2022 – 05:55 WIB

Plt Bupati PPU Hamdan saat menjawab keresahan warga perihal patok batas wilayah KIPP IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku. Foto : Humas Pemkab PPU.
Menurutnya, sesuai dengan Perpres terkait IKN bagi warga yang ingin memanfaatkan tanahnya yang masuk dalam KIPP dapat melaporkan kepada Badan Otorita IKN.
Di sisi lain, ia memastikan pemerintah pusat tidak akan merugikan warganya dan ke depannya sesuai dengan peta yang telah ditentukan.
"Tidak ada sebidang kecil pun tanah masyarakat yang akan pemerintah salah gunakan untuk kepentingan IKN," tegas Hamdan.
Dia pun memastikan permasalahan pertanahan dan kehutanan di wilayah IKN sesuai dengan hukum yang berasas keadilan.
"Dalam pengadaan tanah hak individu atau komunal tidak boleh diambil begitu saja oleh negara tanpa ganti rugi yang layak," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
Bupati PPU jawab keresahan warga perihal patok batas KIPP IKN Nusantara di Sepaku. Dia memastikan patok batas tersebut bukan asal pasang.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Rocky Gerung Berikan Saran untuk Jokowi agar Gibran Punya Tempat Sendiri
- Benarkah Prabowo Melanjutkan Program Jokowi? Nih Jawabannya
- Jangan Kaget, Sebegini Total Duit yang Dikeluarkan Pemerintah untuk IKN
- KMHDI Nilai IKN Simbol Pemerataan Ekonomi Indonesia yang Harus Dilanjutkan
- Teknologi Inovatif Jadi Kunci Tingkatkan Produktivitas Padi di Lahan Sulfat Masam
- Hardjuno Wiwoho: Upacara 17 Agustus di IKN Musti Jadi Titik Awal Perbaikan Hukum di Indonesia